Babinsa Koramil 404-03/TLB memonitoring Verifikasi dan Klarifikasi Dana Desa.
Sultanmudatv.com /Pali.
Dana Desa sebagai Pelumas Roda Pembangunan Ekonomi Desa
Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.
Babinsa Modong Serda Bowo Menghadiri atas kegiatan tersebut Senin (20/8/2022)
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Menurut Babinsa bahwa "Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan"
Demikian Imbuhnya
Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri Camat tanah Abang kab Pali Bapak Adrian Edison,ST.Mm,kades Modong Mustakim,Kasi pemerintahan,Kasi PMD Erliadi,Sekdes Modong Haoni Hadir serta perangkat desa lainnya
Alokasi dan Klarifikasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap 1(40%) Ta.2022 rencana di gunakan untuk Jalan Rabat beton dan pbuayan parit di desa Modong.Bts (2910).