PEMBUNUHAN DI WARKOP TALANG TALING FAKTOR CEMBURU' BUTA' PIKIRAN

GELUMBANG - sultanmudatv.com - GEGARA dibakar api cemburu nekat habisi nyawa orang lain. Begitulah E. 34tahun warga desa gumai, yang berhasil diringkus personil Polsek Gelumbang setelah dua jam terjadi pembunuhan di sebuah warung Kopi wilayah Desa talang taling kecamatan Gelumbang


Pembunuhan yang terjadi' malam minggu di sebuah warung kopi yang berbeda di wilayah desa Talang taling' sekitar pukul 22:00Wib 5 Maret 2022., dalam Peristiwa tersebut 
korbannya atas nama Mardian, 44 tahun, Warga desa Muara meranjat Ogan Ilir, Tewas setelah di tikam sebanyak tiga kali oleh pelaku Inisal E 34 tahun Warga desa Gumai kecamatan Gelumbang.


Pelaku Pembunuhan.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdianto, SIK, MSI, saat konferensi pers Di halaman Mapolsek Gelumbang' Minggu 6 Maret 2022 Pukul 14:30Wib.

,“Kejadian ini tepatnya malam Minggu 5/3/2022 sekitar Pukul 22:30Wib di Sebuah warung kopi, Endang di desa talang taling kecamatan Gelumbang Menurut pengakuan pelaku saat itu dia melihat korban menggendong anak endang dan spontan ada rasa cemburu tanpa tanya tanya lago dia menghujamkan pisau sebanyak tiga kali ke dada korban hingga korban tewas di tempat kejadian perkara TPK

Setelah kejadian itu Keluarga Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Gelumbang dan Kapolsek Gelumbang beserta anggota langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara TKP, Dengan sigap dalam waktu yang sangat singkat tidak sampai dua jam tim puma langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.



Dari pengakuan pelaku beliau baru sudah konsumsi narkoba jenis sabu karna bawaan ilusi ahirnya terjadi hal itu,padahal antara pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya,dan antara korban dengan pemilik warung juga tidak ada hubungan apa-apa entah kenapa bisa terjadi hal ini,,“Kata Kapolres konferensi pers.


Depan para media pelaku,“E 4 tahun,“Mengucapkan Permintaan maaf kepada pihak keluarga korban merasa menyesal atas perbuatannya
Penulis : Umar Dani.
Editor   : Lea Candra.