Lagi lagi, awal tahun Polsek talang Kelapa berhasil ungkap Kasus

sultanmudatv.com | Banyuasin
Polsek Talang Kelapa lagi lagi berhasil mengungkap Kasus Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan LP/A-01/I/2022/SPKT/SEK TLKP/ POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 30 Januari 2022.


Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak sebelas orang,

Nama : JODI PANGESTU Alias JODI Bin SUKARNI 

Nama : RAYHAN PRIMADHANDI Alias DANDI Bin SUPRIADI 

Nama : RAMA DANI Alias DANI Bin BAMBANG HARYANTO 

Nama : ARDI PRATAMA Alias TAMA Bin DEDI JULIANTO 

Nama : MELATI APRIYANI Binti AHMAD TANTOWI 

Nama : YOLLAND LAKSAMANA ANDHIKA Bin ANDISON

Nama : M. RAMANDA GIBRAN Bin BAMBANG HERIYANTO

Nama : MIRANDI Bin MASUTI

Nama : ARDI PRATAMA Alias TAMA Bin DEDI JULIANTO

Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 22.30 wib di rumah sdr Adam Jalan Komunikasi LK II Rt 011 Rw 005 Kel Airbatu Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin telah diamankan 11 (Sebelas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika. Menurut keterangan dari saksi, pelaku diamankan setelah anggota Polsek Talang Kelapa mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi narkoba, lalu dengan sigap anggota polsek langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan ketika sampai didapati narkotika jenis ganja paket 50 ribu disimpan didalam kertas Koran dalam kotak rokok sampoerna lalu anggota polsek talang kelapa langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke polsek talang kelapa, setelah itu sekira jam 01.30 wib anggota polsek talang kelapa melakukan pengembangan ke daerah simpang kades km 10 , didapati 4 (empat) orang laki-laki yang kepadatan menguasai sepaket ganja berat 0,72 gram yang sebagian telah dikemas dalam 32 paket 50 ribu rupiah menggunakan kertas Koran , Kemudian diamankan ke Polsek Talang Kelapa guna proses Penyidikan lebih lanjut. 


Saat penangkapan, Bripka Yatiman sebagai Katim beserta Anggota reskrim Unit OPSNAL yang dipimpin IPTU MARZUKI, SH Bersama rekan-rekan OPSNAL mengamankan tersangka dan selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan didapati 4 (empat) orang laki-laki yang kepadatan menguasai sepaket ganja berat 0,72 gram yang sebagian telah dikemas dalam 32 paket 50 ribu rupiah menggunakan kertas Koran , Kemudian diamankan ke Polsek Talang Kelapa guna proses Penyidikan lebih lanjut.     
Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain
- 1 (satu) buah paket besar 50 gram.
-32 (tiga puluh dua) paket kecil (1 paket 1,7 gram). 
-1 (satu) buah paket 50 ribu.
-1 (satu) liting ganja.
- 1 (satu) Pak Papier merk “Torodeo” .
-2 (dua) buah kotak rokok

Guna mengembangkan dan tindak lanjut aparat Kepolisian akan Mengejar Tersangka lainnya, Pengembangan perkara lainnya, dan lanjut akan mengirimkan berkas ke JPU. Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan dilingkungannya. Mari bersama Polri dan segenap lapisan masyarakat agar menjaga generasi kita dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Reporter : Suprayogi
Editor      : Lea Candra