Pelaku Curas di wilayah Tanjung api api berhasil dibekuk

 Sultanmudatv.com | Banyuasin
Kepolisian resort Banyuasin menyampaikan press release terkait peristiwa kekerasan fisik terhadap anak yang telah terjadi pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung api api desa marga sungsang parit II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin , Rilis Rabu 24 Nov 21. 

Modus pelaku Tsk. an. Joni Irawan (30 tahun) alias Deni Bin Damsik. Mencegat korban, Nur Maharani (16 tahun) yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian 1 orang menghadang motor dan 1 orang lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban, sambil menyuruh korban tersebut turun dari sepeda motornya. Setelah korban turun pelaku langsung membawa lari 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih Nopol BG 3960 JAL dan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna biru dan tas korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib atas nama Nur Maharani Binti Baharudin warga Makarti Jaya. Dengan nomor laporan Polisi LP/B/21/VI/2021/SPK T. Sabhara/SEk.SSNG/RES.BA/Poldasumsel, tanggal 25 Juni 2021. Tersangka dikenakan pasal 365 Curas. Berdasarkan keterangan pelaku terdapat dua laporan Polisi di Polsek Tanjung Lago.
Rilis : Jimmy
Editor : Lea Candra.