POLSEK TALANG UBI BERHASIL MENANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Sultanmudatv.com | Pali.
Polsek Talang Ubi dengan Tim Elang yang di pimpin IPDA ARZUAN SH berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak tiri,pelaku yang bernama Antoni di tangkap di daerah kota Tanggerang dan terpaksa di hadiahi timah panas karena hendak melawan petugas Senin 30 Agustus 2021.
Tersangka Antoni melakukan pembunuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat 3 UU NO.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara semur hidup atau hukuman mati.
Motif dari kejadian tersebut di karenakan tersangka Antoni cemburu terhadap istrinya yang di tuduhnya selingkuh dan mempunyai pria idaman lain(PIL),sehingga tersangka marah dan mengajak istri(Rapika Dewi) dan anak tirinya Niken dan Niko(Korban) mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX menuju pendopo,sesampainya di jalan unit VI PT.MHP tersangka menghentikan sepeda motornya dan mendorong korban(Niko) karena jengkel korban menangis terus dan menginjak perutnya tidak sampai di situ saja tersangka juga mencelupkan kepala korban ke sungai sehingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal,kemudian tersangka meninggalkan korban(Niko) di rumah kosong di simpang desa Benakat Minyak kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali.
Barang bukti yang di amankan petugas
-1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol
-1 lembar V.E.R
-1 helai baju kaos oblong tangan panjang
-1 helai celana kaos panjang
Liputan | Anna.
Editor | Lea Candra.