KISRUH!!! SENGKETA LAHAN ANTARA PIHAK PT.MHP DENGAN WARGA KELURAHAN TALANG UBI SELATAN
Sultannudatv.com | Pali.
Puluhan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa siang (28/9/2021).
Mereka merupakan pemilik 199 hektare lahan yang berada di wilayah Lubuk Guci Unit VI, dan diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1991.
Di dampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mereka menghadiri pertemuan bersama UPTD KPH Wilayah XII Benakat, yang difasilitasi oleh Pemkab PALI.
Rapat membahas tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah dan pihak terkait melepaskan lahan hutan milik 132 masyarakat itu, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan PALI, Rusdi, SIP MAP.
Perwakilan masyarakat Asman Aliasan, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memperjuangkan haknya itu, bahkan sejak PT. MHP mulai beroperasi di wilayah itu, yakni tahun 1991.
Untuk itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menemukan solusi atas tuntutan mereka. Yakni mengembalikan lahan yang digarap PT.MHP dan merupakan milik keluarga mereka secara turun temurun itu, secepat mungkin. “Kami telah melakukan aksi di DPRD PALI dan di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel UPTD KPH Wilayah XII Benakat. Namun dari mediasi itu belum ada titik terang untuk segera mengembalikan lahan milik kami tersebut,”ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat segera memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tidak terlanjur membesar.
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat, Udi Setiawan, mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memutuskan terkait pengembalian lahan masyarakat itu. Namun ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan pada Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
“Suratnya sudah kami kirimkan sejak Agustus lalu. Tetapi belum ada balasan dari Kementerian Kehutanan. Maka perlu diagendakan lebih lanjut pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Pada penghujung pertemuan, Kabag Pemerintahan PALI, Rusdi, berjanji untuk segera melaporkan hasil rapat hari itu pada atasannya dan mengagendakan untuk mengundang BPKH Sumsel, agar persoalan tersebut dapat segera selesai.
Sedangan Kuasa Hukum masyarakat dari LBH PALI, Dedi Triwijayanto SH, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena pertemuan masih belum menemukan solusi. Sedangkan masyarakat telah sekian lama memperjuangkan hak mereka. “Lahan itu jelas merupakan hak milik masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 1960-an. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Oleh karenanya, pihak terkait harus segera mengembalikan pada masyarakat!” cetusnya, didampingi rekannya J. Sadewo, SH MH, Aminudin dan Ryan Wijaya.
Rilis | Anna.
Editor | Lea Candra.