Sudah lama DPO ini diamankan polsek gelumbang

SULTANMUDATV.COM |GELUMBANG
Polsek Gelumbang berhasil mengamankan seorang laki-laki, yang berstatus DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Di Jalan kebun Almanar, Desa Sukamenang, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (31/03/2021)

DPO tersebut diketahui bernama Nopriandi Alias Mok ( 28 tahun ), berdomisili di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara enim, Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, (8/3/2019) yang lalu, Sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat korban hendak pulang kerumah dengan mengunakan sepeda motor, ditengah perjalanan, sepeda motor yang korban kendarai di pepet oleh pelaku dan langsung dihentikan, dengan cara dilintangkan di depan sepeda motor korban.

Lalu pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan senpi kearah korban dan istri korban, kemudian pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban, Setelah itu pelaku langsung membawa lari sepeda motor berserta dompet dan 2 buah Handphone milik korban.

Setelah itu, aksi kedua pelaku tersebut dilaporkan di Polsek Gelumbang, yang akhirnya salah satu palaku berhasil di ringkus bernama Kariansyah Alias Walet (37 tahun) oleh Polsek Gelumbang dan Tersangka sedang dalam menjalani hukuman.

Selanjunya, dari hasil pengembangan perkara tersebut akhirnya Tersangka DPO Curas Tersebut bernama Nopriandi Alias Mok dapat diketahui keberadaannya dari informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K. S.H, M.H.

Selanjutnya, Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, S.H., beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan & penangkapan terhadap adanya seseorang terduga ( DPO ) Tersebut, yang sedang berada di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPDA Agus Widodo, S.H beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang menuju TKP keberadaan tersangka yang sedang berada di Rumahnya di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, Tersangka yang sudah lama DPO ini, diamankan tanpa perlawanan, untuk kemudian tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbutannya.

Sumber : Humas Polres Muara Enim.

Laporan | Aldino.
Editor |Lea candra.