Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian.

Sungai Rotan -SULTANMUDATV.COM
Polsek Sungai Rotan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air yang terjadi di Desa sukacinta Kecamatan sungai rotan Kabupaten muara enim. Satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.



Berawal dari Pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 Wib Cik Loyok yang hendak buang air kaget melihat mesin air yang berada di dalam kamar mandi rumahnya di Kp. I Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim telah raib alias hilang digondol maling,yang diambil dengan cara pelaku pencurian Merusak Gembok kamar mandi dan menggergaji pipa yang tersambung pada mesin air, atas kejadian Tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ). 

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Syahferi SH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Jauhari untuk mengusut serta mengamankan pelaku.

Setelah melakukan Lidik maka Satu orang diduga tersangka pada Selasa (9/2/2021) telah diamankan, yaitu Doni (33) warga desa sukacinta Kecamatan sungai rotan dan Satu tersangka lain yakni JN masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi SH saat memberikan keterangan, bahwa modus pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak gembok kamar mandi serta memotong pipa dengan gergaji.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak gembok kamar mandi dan menggergaji pipa yang tersambung pada mesin air," jelasnya.

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi SH, juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan maka diduga salah satu tersangka pencurian Sedang Duduk di Teras rumah Wawan di Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan.

Kapolsek pun segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M.Jauhari untuk dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian.

Pelaku Sempat melakukan perlawanan namun akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek sungai rotan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Dari tangan tersangka diamankan 1(satu) unit mesin air merk Shimizu PS 128 Bit warna biru.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan. ujar Kapolsek.
Rilis :Jimmy.