Masyarakat dusun II (keranji) mengeluh dan meyesalkan, peraturan yang di sepakati Dalam pemilihan Calon BPD

Gelumbang- SULTANMUDATV.COM
Masyarakat dusun II (keranji) mengeluh dan meyesalkan, peraturan yang di sepakati Dalam pemilihan Calon BPD hari ini. 

Rabu 24/02/2021
Bertempat di dusun II desa Meililian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Hal ini diterangankan oleh salah satu masyarakat desa Keranji yang berinisial MJ (60) keberatan dan Kecewa dengan peraturan kali ini, Karena 2(Dua) calon BPD yang ada di desa kami Harus di adu suara nya,Antara calon perwakilan laki-Laki atas nama Endang Sumitro dengan calon perwakilan perempuan atas nama Liri santika di dusun II ini .ungkap nya.
Masih kata MJ,Disini pak calon Laki -Laki perwakilan dusun II bersaing samo perwakilan perempuan Dusun II juga, Apabila perwakilan perempuan menang maka perwakilan laki-laki, harus nerimo kekalahan padahal disini Cuma di wakili Dua calon dari perwakilan dusun kami"Tegasnya.

Dedi suyanto Selaku Kepala desa membenarkan tentang peraturan itu bahwa didusun 2 itu harus ada keterwakilan salah satu, tegasnya.
Dari hasil pantauan Awak media Rabu 24/02 di Tps II dusun keranji perwakilan perempuan atas nama liri santika mendapat 31 suara. sedang kan keterwakilan laki-laki Endan sumitro mendapat 222 suara, dari daptar mata pilih 280 suara.

Saat di temui Awak media di kediamannya, perwakilan perempuan dari dusun 2 itu,dengan nada sedih,liri Mengungkapkan sangat menyesalkan dengan ada nya peraturan pemilihan BPD kali ini.
Aldino.